Usulan Eksplorasi Pertambangan 75% Asing Dikaji BKPM

Jum'at, 11 Desember 2015 - 13:19 WIB
Usulan Eksplorasi Pertambangan 75% Asing Dikaji BKPM
Usulan Eksplorasi Pertambangan 75% Asing Dikaji BKPM
A A A
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal menerima usulan terkait bidang usaha eksplorasi pertambangan yang disampaikan oleh kementerian teknis dengan pembatasan maksimal kepemilikan saham 75% untuk asing.

Usulan tersebut merupakan pengaturan baru karena dalam regulasi panduan investasi sebelumnya, Perpres 39 Tahun 2014, bidang usaha tersebut belum diatur.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani mengatakan, bahwa pihaknya segera melakukan pembahasan dengan kementerian teknis terkait dengan pengaturan dalam bidang usaha pertambangan tersebut.

"Untuk eksplorasi pertambangan usulan yang masuk ke BKPM adalah bidang usaha tersebut akan dibatasi 75% untuk asing,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat
(11/12/2015).

Lebih lanjut Dia menjelaskan, usulan yang masuk di sektor pertambangan adalah dua bidang usaha. Pertama adalah terkait pertambangan eksplorasi, kemudian pertambangan operasi dan produksi.

Untuk bidang usaha eksplorasi kementerian teknis mengusulkan dibatasi 75% asing, sementara untuk bidang usaha pertambangan operasi dan produksi, kementerian teknis mengusulkan dibatasi 49% maksimal asing.

Alasan yang melandasi usulan tersebut, untuk mendorong invesor asing untuk bermitra dengan pengusaha-pengusaha dalam negeri.

Menurut dia, Kementerian teknis menilai bidang usaha eksplorasi memiliki risiko tinggi sehingga dibutuhkan investasi asing untuk mengusahakannya. Usulan-usulan
yang masuk ini nantinya akan dibahas dengan kementerian teknis terkait,” tukas dia.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5948 seconds (0.1#10.140)